TAKALAR- Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Takalar bersama LBH Suara Panrita Keadilan memberikan sorotan tajam terhadap praktik transaksi jual beli di Pasar Pattalassang, Kabupaten Takalar, yang kini menggunakan akses jalan umum. Hal ini dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta merugikan pengguna jalan lainnya.
Pengurus LPRI Takalar, Safaruddin Nompo, menegaskan bahwa penutupan jalan untuk kegiatan transaksi pasar tersebut sudah cukup meresahkan masyarakat, terutama pengguna jalan yang terganggu dengan adanya kegiatan pasar yang melibatkan penggunaan jalan umum.
"Pemerintah daerah Kabupaten Takalar harus segera mengambil tindakan untuk memperhatikan hak pengguna jalan dan tidak lagi mengizinkan penggunaan jalan sebagai area transaksi jual beli, " ujar Safaruddin. (06/1/2025).
LPRI Takalar juga berharap adanya upaya pengembangan Pasar Pattalassang agar para pedagang tidak lagi memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat berjualan.
“Pembangunan pasar yang lebih baik dan teratur akan memberikan kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat, ” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Media dan Cyber Crime LBH Suara Panrita Keadilan, Akmaluddin, juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Takalar tidak memberikan izin penggunaan jalan untuk kegiatan pasar.
"Jalan memiliki fungsi yang jelas untuk arus lalu lintas, bukan untuk kegiatan jual beli yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya, " kata Akmaluddin. (06/1/2025).
Sebagai langkah lanjutan, LPRI Takalar dan LBH Suara Panrita Keadilan berencana untuk menyurati pihak-pihak terkait dalam waktu dekat sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Takalar terkait masalah ini.
(DJ/mhh)